Penyelenggara PPDB di Jabar Lakukan Kecurangan Jual Beli Bangku Terancam Disanksi Copot Jabatan

- 25 Mei 2023, 19:30 WIB
Segera cek jalur PPDB 2023/2024
Segera cek jalur PPDB 2023/2024 /Instagram @smpn4ponorogo/

PRFMNEWS – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno meminta para penyelenggara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/24 wajib taat aturan.

Yesa menegaskan, penyelenggara PPDB di Jabar termasuk wilayah Bandung yang terbukti melakukan praktik kecurangan akan terancam dijatuhi sanksi.

Salah satu contoh pelanggaran oleh penyelenggara PPDB di Jabar yang wajib dihindari adalah praktik ‘jual beli bangku’ siswa di sekolah tertentu.

Baca Juga: Menhub Beri Lampu Hijau untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api di Madura

Jika pelanggaran itu terjadi, maka penyelenggara PPDB yang terbukti melakukannya akan dikenakan sanksi.

“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” katanya, Kamis 25 Mei 2023.

Secara umum, tambahnya, pelaksanaan PPDB di Jawa Barat khususnya Kota Bandung sudah dalam kondisi siap.

Baca Juga: Pemkot Angkat Bicara Terkait Kasus SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour Lantaran Uang Dibawa Kabur Pihak Ketiga

Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto menambahkan, Pemerintah Kota Bandung siap menyambut PPDB tahun ajaran 2023/24.

Menurut Edy, saat ini PPDB Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan. Artinya, masyarakat atau orang tua siswa mulai bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB.

“Kami memasifkan sosialisasi. Mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube Disdik Kota Bandung, kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga: Update Penambahan Gerbong KRL, Impor Bekas dari Jepang atau Kejar Produksi Sendiri? Ini Kata Erick Thohir

Ia menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.

Lebih lanjut, Edy menyebut jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat. Antara lain: zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata. Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Sehat Banjaran Sesuai RPJMD dan Didukung Kajian Sosial Ekonomi

“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” terangnya.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), bisa melapor terlebih dulu ke Dinas Sosial,” lanjutnya.

Edy memastikan transparansi dalam PPDB 2023 terjaga. Menurutnya, sistem online dalam pelaksanaan PPDB dapat dengan mudah dimonitor, sehingga potensi terjadinya kecurangan dapat diminimalisir.

Baca Juga: 10 Hotel Terbaik di Dunia 2023 Versi TripAdvisor, Indonesia Nomor Berapa?

Selanjutnya, Edy juga mengingatkan kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru agar mempersiapkan data administrasi PPDB sejak dini.

“Mohon dilengkapi syaratnya, lalu diverifikasi datanya jalur apa yang kira-kira peluangnya besar untuk sang anak bisa diterima di sekolah yang dipilih, sehingga apa yang diinginkan orang tua itu masuk sekolah yang dituju,” ucapnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x