Segera Lapor Bila Terjadi Pungli PPDB, Calo Bisa Dipenjara

- 24 Mei 2023, 17:00 WIB
PPDBJawa Barat 2023
PPDBJawa Barat 2023 /

PRFMNEWS - Pungutan liar (Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa dilaporkan ke Satuan Tugas khusus yang dibentuk pemerintah.

Bagi masyarakat Jawa Barat yang melihat adanya tindakan pungli di PPDB, bisa langsung melapor ke Satgas Saber Pungli Jabar.

Menurut Satgas Saber Pungli Jabar, orang yang melakukan pungli dalam PPDB bisa dipenjara.

Baca Juga: Tak Hanya Beckham Putra, Ini Daftar Nama Atlet dari Kota Bandung yang Raih Medali SEA Games 2023

"Pungli pada PPDB perbuatan korupsi yang dapat dipenjara," tulis keterangan resmi Satgas Saber Pungli Jabar yang diterima Redaksi Radio PRFM, Rabu 24 Mei 2023.

Dengan begitu, orang-orang yang mengaku bisa membantu untuk meloloskan calon peserta didik (calo) bakal dipenjara.

"Awas ada calon PPDB. Laporkan ke Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat," pungkas Satgas Saber Pungli Jabar.

Baca Juga: Review Film The Little Mermaid (2023): Tidak Seburuk Dugaan Netizen

Laporan tentang indikasi pungli di PPDB bisa Anda sampaikan melalui nomor telepon 0224224856.

Laporan juga bisa disampaikan melalui call center via WhatsApp melalui nomor 085730737762.

Satgas Saber Pungli Jabar juga membuka saluran laporan melalui alamat email [email protected].***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x