13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS
Selain itu, terdapat dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, berdasarkan wilayahnya sebagai berikut:
Baca Juga: Salah Ketik? Nggak Masalah! WhatsApp Sekarang Bisa Edit Pesan yang Telah Dikirim, Begini Caranya
Wilayah 1 (Kab Bogor, Cianjur, Kab Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok):