Ada 33 Unit Motor Curian Diamankan Polres Cimahi, Berikut Daftar Kendaraan dan Syarat Pengambilannya

- 12 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi motor hasil pencurian yang diamankan Polres Cimahi
Ilustrasi motor hasil pencurian yang diamankan Polres Cimahi /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

PRFMNEWS – Polres Cimahi berhasil mengamankan puluhan kendaraan hasil Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat Ops Jaran Lodaya 2023.

 

Polres Cimahi meringkus 22 pelaku di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Polisi menyita 50 kendaraan dari tangan pelaku.

“Total ada 22 orang tersangka. Baik pelaku utama maupun penadah. Mayoritas sebanyak 13 pelaku diamankan di KBB, 2 kabupaten Bandung, dan 3 di Cianjur, 2 di Purwakarta, Tasikmalaya dan beberapa daerah lain,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Baca Juga: Tiga Desa Dihujani Abu Vulkanik Erupsi Gunung Merapi

Saat ini 33 unit motor teridentifikasi terdaftar di Samsat Jabar dan didapatkan Nomor Polisi (Nopol) aslinya, Nomor Rangka (Noka) dan Nomor Mesin (Nosin).

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan dan mengambil secara langsung tanpa dipungut biaya (gratis). Adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni STNK, BPKB dan KTP.

Berikut daftar 33 unit kendaraan yang berhasil diamankan Polres Cimahi dan terdaftar di Samsat Jabar:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x