PRFMNEWS - Satreskrim Polresta Bandung menangkap 36 pelaku kejahatan jalanan, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka begal.
Dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung, sebanyak 47 unit kendaraan diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, operasi ini digelar pada 22 Februari 2023 hingga Maret 2023.
"36 pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (begal)," jelasnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis 9 Maret 2023.
Diungkap Kompol Oliestha, Satreskrim Polresta Bandung saat ini sedang melakukan pendataan terhadap 47 kendaraan hasil curian.
Baca Juga: Usulan Lokasi Pembangunan Flyover Nurtanio, Lintasi RTH dan Aset Lahan Milik Pemkot Bandung
Dalam waktu dekat, kata Kompol Oliestha, motor-motor hasil curian tersebut akan diumumkan dengan harapan pemilik asli bisa mendapatkan lagi kendaraanya.