Saat meminta sumbangan, pihak komite sekolah juga dilarang menetapkan besaran sumbangan tersebut.
"Jadi nilai sumbangan itu sesuai dengan yang akan menyumbang saja, jadi tidak ditetapkan atau diseragamkan X rupiah misalnya, jadi yang namanya sumbangan yang berapapun dalam batas kewajaran yang silakan," paparnya.
Meski sudah ada kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa, permohonan sumbangan tersebut harus diketahui oleh dinas pendidikan (Disdik) Jabar malalui Cadisdik.
"Memang harus mendapatkan persetujuan dari cabang dinas sehingga cabang dinas bisa memantau sekolah-sekolah," ujarnya.***