Sekolah Bisa Saja Meminta Sumbangan kepada Orang Tua Siswa, Namun Ada Beberapa Aturan yang Harus Dipenuhi

- 9 Maret 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi Pendidikan.*
Ilustrasi Pendidikan.* /PRFM

PRFMNEWS - Meski kini sekolah negeri mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan biaya operasional pendidikan daerah (BOPD) dari pemerintah daerah, masih ada sekolah yang masih membutuhkan anggaran untuk berbagai keperluan.

Karena itu, kerap ada sekolah yang meminta sumbangan kepada berbagai pihak termasuk kepada orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya menjelaskan, sekolah melalui komite sekolah memang diperbolehkan untuk meminta sumbangan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

Baca Juga: Penjelasan Disdik Jabar Tentang Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Soleh Solihun

"Ketika ada kekurangan alokasi atau gap (selisih) anggaran tersebut, Pergub 97 memungkinkan Komite Sekolah untuk berkomunikasi salah satunya dengan orang tua tentang kemungkinan sumbangan tersebut," jelas Wahyu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 8 Maret 2023.

Hanya saja, ada aturan tertentu yang harus dipenuhi saat komite sekolah akan meminta sumbangan.

"Cuma memang tidak boleh dari partai politik, tidak boleh dari perusahaan rokok, minuman keras, itu tidak ke sana," ucapnya.

Baca Juga: Penjelasan Disdik Jabar Tentang Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Soleh Solihun

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x