Wagub Temukan Belasan Galian Tambang Pasir Ilegal di Wilayah Selatan Jabar

- 27 Juli 2020, 22:02 WIB
ILUSTRASI, aktivitas pengerukan pasir terlihat di sebuah bukit di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Kota Tasikmalaya, Senin 17 Desember 2018. Aktivitas pengusaha tambang pasir semakin ngagalaksak di tengah upaya konservasi perbukitan dan mata air Tasikmalaya.*
ILUSTRASI, aktivitas pengerukan pasir terlihat di sebuah bukit di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Kota Tasikmalaya, Senin 17 Desember 2018. Aktivitas pengusaha tambang pasir semakin ngagalaksak di tengah upaya konservasi perbukitan dan mata air Tasikmalaya.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR/

PRFMNEWS – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap adanya pengerjaan galian tambang dilegal di wilayah selatan Jawa Barat, Senin (27/7/2020).

Bahkan di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, terdapat tiga galian pasir illegal yang ternyata tidak memiliki izin operasi. Sementara di Kecamatan Cikalong, terdapat sembilan galian pasir ilegal.

“Ternyata galian pasir di wilayah selatan ini ada yang beroperasi sampai tahunan dan belum memiliki izin. Ada sekitar 12 titik yang kita inspeksi dan semua tidak memiliki izin” kata Uu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Apnatel Jawa Barat Usulkan Program Telekomunikasi untuk Perbaikan Ekonomi Jawa Barat

Atas temuan itu, Uu mengaku Pemprov Jawa Barat melakukan penyegelan sampai pengelola tambang menyelesaikan persyaratan operasi galian tambang tersebut.

Ia pun meminta para pengusaha tersebut untuk tidak mencabut segel yang dipasang di lokasi galian tersebut. Jika dicabut, lanjut Uu, hal itu dikategorikan perlawanan terhadap pemerintah.

“Saya segel dulu, tadi saya kumpulkan para pengusahaanya perwakilan dan saya minta ini ditutup. Segel yang kami pasang, spanduk yang kami pasang tolong jangan dibuka. Kalau ini dibuka seolah-olah ada perlawanan terhadap pemerintah,” tutur Uu.

Baca Juga: Pengamat Otomotif Sebut Knalpot Bising Hanya untuk Aktualisasi Diri Penggunanya

Dari sisi regulasi, Uu mengatakan penambang pasir ilegal bakal dikenakan denda maksimal 10 miliar dan hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x