Tutup Galian Ilegal di Bekasi, Wagub UU Sebut Pelaksana Proyek Akan Dipidanakan

- 16 Juli 2020, 18:57 WIB
 Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Rianto menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020.

Uu menutup galian dengan menyegel dua eskavator yang ada di lokasi dan memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah yang dilakukan secara masif itu.

Uu mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran pelaksana proyek membandel, belum menyelesaikan proses perizinan.

"Sebelumnya Pemkab Bekasi sudah memanggil pengusaha untuk segera membereskan perizinan, tapi bandel," kata Uu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: Calon Penumpang Tujuan Jakarta Tak Perlu Lagi Bawa SIKM, Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Dia mengatakan, aktivitas penggalian tanah ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Pasalnya, tempat resapan air di desa tersebut terus berkurang.

"Masyarakat resah karena itu tempat resapan air," katanya.

Tak hanya sampai di situ, Pemprov Jabar secara resmi mempidanakan pelaksana proyek ilegal yang meresahkan tersebut.

"Kita akan pidanakan, karena dulu sudah dipasang police line di lokasi tersebut, tapi tidak lama dibongkar lagi, makanya pak Kadis (Kadis ESDM) tadi izin untuk dipidanakan," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x