Wagub Temukan Belasan Galian Tambang Pasir Ilegal di Wilayah Selatan Jabar

- 27 Juli 2020, 22:02 WIB
ILUSTRASI, aktivitas pengerukan pasir terlihat di sebuah bukit di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Kota Tasikmalaya, Senin 17 Desember 2018. Aktivitas pengusaha tambang pasir semakin ngagalaksak di tengah upaya konservasi perbukitan dan mata air Tasikmalaya.*
ILUSTRASI, aktivitas pengerukan pasir terlihat di sebuah bukit di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Kota Tasikmalaya, Senin 17 Desember 2018. Aktivitas pengusaha tambang pasir semakin ngagalaksak di tengah upaya konservasi perbukitan dan mata air Tasikmalaya.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR/

“Undang-undang menyebut kalau ada galian yang tidak memakai izin, di denda 10 miliar. Kemudian juga dihukum sampai 6 tahun. Berat memang aturannya, tapi kami meyakinkan kepada mereka kedatangan kesitu bukan untuk menutup tapi untuk penertiban,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x