BANDUNG,(PRFM) - Galian C yang banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dituding menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang M Naseer menegaskan jika perizinan dan pengawasan galian C kini berada di pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Ini galian C itu kewenangannya semuanya ditarik ke provinsi. Inilah yang mesti dievaluasi kaitan kewenangan. Ini tadi saya kehadiran dari Kepala Kementrian Hukum dan HAM perwakilan Jawa Barat untuk mempertanyakan tentang apa saja yang mesti dievaluasi tentang tumpang tindihnya aturan atau kewenangan," ucap Dadang saat ditemui di kawasan Curug Jompong, Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Ekspos Kinerja Dewan, DPRD Kabupaten Bandung Nyatakan Siap Kolaborasi dengan Media
Menurut Dadang, dulu memang perizinan galian C berada di kewangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun kini karena kini kewenangannya dipindahkan ke provinsi maka Dadang menilai pengawasan menjadi berkurang.
Dengan berpindahnya wewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bandung ke Pemerintah Provinsi, Dadang mengaku tidak bisa menegur langsung galian C.
"Dulu kewenangan galian C itu di kabupaten, memang ada masalah dulu. Tapi ditarik ke Provinsi Jawa Barat lebih bermasalah karena tidak terawasi. Saya ngga bisa langsung menggretak memarahi di sana," tegasnya.
Melihat kondisi sekarang, Dadang meminta Pemprov Jabar untuk lebih tegas dalam menegur dan menindak galian C.
"Jawa Barat dimana kehadirannya tentang galian C ? nuding-nuding ke kita. Dulu saya kalau lewat Sadu yang di sebelah kiri selalu ribut kalau kita lewat tidak ada alat berat di situ. Tapi sekarang alat berat ditagokkeun, di Nagreg juga sama," jelasnya.
Karena maraknya galian C, dan Dadang menilai kurangnya pengawasan dari Pemprov Jabar, maka dirinya berharap ada pembagian kewenangan. Dengan demikian Dadang meyakinkan agar dirinya bisa melakukan tindakan langsung.