BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex merupakaan BBM Umum Non Subsidi.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Berpartisipasi dalam Melayu Day 2023, Kibarkan Batik Kina di Thailand
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah yang diterima Redaksi Radio PRFM, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Hal ini sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.***