7 Fakta Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut, Pria di Karawang Dibunuh Pasutri yang Sedang Tahap Cerai

- 10 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

PRFMNEWS – Polisi mengungkap fakta terkait pembunuhan seorang pria di Kabupaten Karawang oleh pasangan suami istri (pasutri) yang sedang proses perceraian yang dipicu rasa cemburu dan sakit hati.

Fakta kasus pembunuhan korban pria oleh dua pelaku pasangan suami istri yang terlibat cinta segitiga hingga mayatnya dibuang ke area sawah di Dawuan itu diungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Fakta pertama, Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ‘cinta segitiga’ oleh pasutri di Karawang itu berawal dari penemuan mayat pria di pinggir irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Minggu 29 Januari 2023 siang.

Baca Juga: Daftar Pemain Persib di Laga Kontra Bali United dalam Jadwal Liga 1 Pekan 23

Mayat pria tersebut ditemukan seorang saksi yang merupakan penggembala kambing dan melaporkan penemuan tersebut ke polisi.

Kedua, setelah dievakuasi dan diselidiki, diketahui mayat pria itu berinisial HS (40) warga Buaran, Serpong, Tangerang yang merupakan korban pembunuhan.

Ketiga, lanjut Wirdhanto, dari penyelidikan lanjutan ditemukan sosok pembunuh HS yang merupakan pasutri berinisial S alias Masno (41) dan istrinya, DSU (38) yang masih tetangga korban.

Keempat, S dan DSU ini, ujar Wirdhanto, merupakan pasutri yang sedang dalam tahap perceraian.

Baca Juga: Cafe Instagramable di Bandung, Cocok buat Hangout dan Main Game Anti Mainstream Didampingi Pemandu

"Jadi tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun mereka ini sudah tidak tinggal bersama," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Kelima, motif pembunuhan korban oleh pasutri tersebut, ucapnya, lantaran S dan DSU saling sakit hati kepada HS.

Pemicunya, tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga sedang dekat dengan wanita idaman lain.

Lalu DSU menceritakannya kepada S. Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena DSU sakit hati telah diselingkuhi.

Sedangkan S merasa sakit hati karena menganggap korban sudah menghalanginya untuk rujuk dengan DSU.

Baca Juga: Hadiri Puncak Acara HPN 2023, Presiden Jokowi Titip 3 Pesan Khusus untuk Media Massa

Lanjut fakta keenam, perencanaan pembunuhan korban dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara DSU mengundang korban ke rumahnya.

Sementara S sudah bersembunyi di dalam rumah dalam kondisi sudah menyiapkan batu dan tali untuk membunuh korban.

Saat korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya, setelah itu ia menjeratnya dengan tali.

Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, kedua tersangka membawa korban ke pinggir irigasi sawah di wilayah Dawuan.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kecolongan Lagi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Suarakan Lagi Pembentukan TGIPF

Di sana, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.

Ketujuh, Wirdhanto menuturkan, akibat perbuatan tersebut, para tersangka diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah