Dia mengatakan penggunaan anggaran negara sudah diatur sedemikian rupa termasuk untuk standar harga item yang dibutuhkan.
"Jadi di dalam belanja negara ada standarnya, kalau akang orang private, belanja enggak ada batasnya. Kalau di negara ada batasnya. Ini lantai, enggak boleh mahal-mahal," paparnya.
Baca Juga: Lurah Cimincrang Sambut Baik Rekayasa Lalin di Akses Menuju Al Jabbar
"Karena ada panduannya belanja negara maksimal. Jadi kalau dibilang mahal, tidak mahal. Berapa jumlah konten si museum itu? Jangan-jangan banyak," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek pembuatan konten Museum Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar dilaksanakan oleh PT Sembilan Matahari.
CEO PT Sembilan Matahari Adi Panuntun menuturkan, proyek konten Rp15 miliar dengan nama "Pembuatan Konten Museum Masjid Raya Provinsi Jawa Barat" bukan berupa konten untuk kebutuhan di medsos, melainkan konten diorama dalam museum itu.
“Jadi konten yang dimaksud itu bukan konten media sosial. Tapi, konten diorama yang kita 'create' dengan memadukan multimedia, teknologi sampai ke 'existing interior' yang ada di Masjid Al Jabbar,” terangnya.
Terkait polemik lelang proyek senilai Rp15 miliar, ia mengungkap sempat mengalami gagal lelang selama dua kali, lalu dilakukan penunjukan langsung kepada Sembilan Matahari untuk menggarap tender konten tersebut.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar karena mekanismenya diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.