Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Wilayah Jabar dengan UMK 2023 Tertinggi dan Terendah Setelah Alami Kenaikan

- 8 Desember 2022, 20:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan UMK Jabar 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan UMK Jabar 2023. /Pemda Jabar

Pengusaha, lanjutnya, juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Gubernur sudah menetapkan UMK 2023 di Jabar ini sesuai peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi,” terangnya.

Baca Juga: Layanan Psikososial DT Peduli Bantu Kembalikan Semangat Anak-Anak Pengungsi Gempa di Cianjur

Adapun rincian besaran UMK Jabar 2023 di setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20.

2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07.

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44.

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02.

5. Kab. Subang Rp3.273.810,60.

6. Kota Depok Rp4.694.493,70.

Baca Juga: Lowongan Kerja BNN Kota Bandung Dibuka Hingga 9 Desember, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x