Pengusaha, lanjutnya, juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Gubernur sudah menetapkan UMK 2023 di Jabar ini sesuai peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi,” terangnya.
Baca Juga: Layanan Psikososial DT Peduli Bantu Kembalikan Semangat Anak-Anak Pengungsi Gempa di Cianjur
Adapun rincian besaran UMK Jabar 2023 di setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20.
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07.
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44.
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02.
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60.
6. Kota Depok Rp4.694.493,70.