Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Wilayah Jabar dengan UMK 2023 Tertinggi dan Terendah Setelah Alami Kenaikan

- 8 Desember 2022, 20:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan UMK Jabar 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan UMK Jabar 2023. /Pemda Jabar

PRFMNEWS - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 27 wilayah Jawa Barat (Jabar) resmi mengalami kenaikan seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Usulan besaran UMK 2023 yang sebelumnya disampaikan para bupati maupun wali kota se-Jawa Barat ini akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil mengalami kenaikan.

Ridwan Kamil menyepakati persentase kenaikan UMK 2023 di 27 kabupaten/kota di Jabar rata-rata sebesar 7,09 persen yang diumumkan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di Jabar yang Baru Ditetapkan Ridwan Kamil

Adapun wilayah dengan besaran UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi, sementara terendah yakni Kota Banjar.

"Keputusan (kenaikan UMK 2023) ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, 7 Desember 2022 malam.

Taufik menjelaskan, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023 kepada para pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Berbagai Persiapan Terus Dimatangkan Jelang Mukmatar XII PP Pemudi Persis

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x