Daftar UMK 2023 di Jabar yang Baru Ditetapkan Ridwan Kamil

- 8 Desember 2022, 10:40 WIB
Besaran UMK 2023 di Jabar.
Besaran UMK 2023 di Jabar. /PRFM

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 pada Rabu, 7 Desember 2022 malam kemarin.

Penetapan daftar UMK 2023 di Jabar ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

Dijelaskan Taufik, penetapan UMK 2023 di Jabar ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Yana Mulyana Sebut UMK Bandung Disepakati Naik 9,65 Persen

Berdasarkan daftar UMK 2023 di Jabar, upah di masing-masing daerah di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Dana Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x