Mantan Ketua DPRD Jabar Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

- 30 November 2022, 18:12 WIB
Sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 November 2022.
Sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 November 2022.
Sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 November 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Dengan dakwaan menggunakan pasal-pasal tersebut, kata Yendri, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Tadi kita hanya membacakan dakwaan. Ternyata dari pihak penasihat hukum Irfan Suryanagara tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara akan digelar pada Senin, 5 November 2022.

Sebagai informasi, Mantan Ketua DPRD Jabar Ifran Suryanagara bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode tahun 2014 hingga 2019.

Baca Juga: Resep Ikan Kuah Asam yang Enak dan Segarnya Sonde Ada Lawan

Modus TPPU yang digunakan Irfan Suryanagara bersama sang istri, menurut JPU, yakni menggunakan modus bisnis pom bensin atau SPBU.

"Berdasarkan dakwaan kami, uang tersebut digunakan untuk kegiatan pembelian SPBU, tanah, villa," papar Yendri.

Irfan Suryanagara dan istri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dilaporkan oleh korban berinisial SG.

"Total kerugian berdasarkan audit, Rp58 miliar," tandas Yendri.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x