PRFMNEWS - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu 30 November 2022.
Dalam sidang tersebut, istri Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Endang Kusumawaty juga dihadirkan sebagai terdakwa.
Baca Juga: Sebuah Gedung di Tengah Kota Bandung Kebakaran Sore Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum Yendri Aidil Fiftha menyatakan, pihaknya mendakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara bersama sang istri dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara bersama sang istri dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dakwaan kedua, kita gunakan pasal 3, 4 dan 5 mengenai TPPU," ujar Yendri.
Baca Juga: Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar