Pihaknya juga telah menerjunkan sejumlah personel kepolisian untuk mengecek kebocoran pipa PLTMH Cirompang.
"Upaya yang telah dilakukan melaksanakan pengecekan TKP, mencari baket (bahan keterangan) terkait awal kejadian tersebut," terangnya.
Baca Juga: Kembali Beraksi! BSSN Ungkap Kebocoran Data PeduliLindungi Dilakukan Oleh Bjorka
Belum dapat diketahui secara pasti nilai kerugiannya, namun hasil pemeriksaan di lapangan diperkirakan kerugian sebesar Rp2 miliar.
PLTMH Cirompang telah beroperasi sejak 17 April 2016 dengan tarif penjualan tenaga listrik sebesar Rp850/kWh dan rata-rata produksi tenaga listrik sekitar 63.72 juta kWh per tahun, telah memberikan kontribusi pendapatan operasional kepada PT Tirta Gemah Ripah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***