"Ya ini tidak ingin bayar parkir saja karena mereka dari sekelompok ormas yang harus kita berikan perhatian ekstra," jelasnya.
Kejadian penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku kedapatan memperlihatkan senjata tajam.
Baca Juga: PSSI Putuskan Liga Sepak Bola Dilanjutkan Kembali pada Oktober 2020
Hendra menjelaskan, senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat.
"Memang betul senjata tajam ini disimpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu dikendaraan ketiga di kendaraan roda empat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka dari itu, Hendra memastikan jika masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Siap Bonceng Penumpang Lagi, Ini Protokol Kesehatan yang Disiapkan Grab
"Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini," jelasnya.