Pengeroyok Petugas Parkir RSUD Al-Ihsan Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 29 Juni 2020, 11:49 WIB
Dua tersangka pengeroyokan terhadap petugas parkir RSUD Al-Ihsan saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).**
Dua tersangka pengeroyokan terhadap petugas parkir RSUD Al-Ihsan saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung telah mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas parkir RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka ada AS dan A atau S asal Majalaya.

Akibat ulah tersangka, 3 jari korban putus. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku marah karena dirinya tak bisa melintasi palang parkir hingga akhirnya dia jatuh dari kendaraan.

"Akibat kemarahan ini tiga jari korban putus. Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Cidaun, Cianjur," kata Hendra saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021, Gun Gun Gunawan: Kabupaten Bandung Siap Mendunia

Saat tahu aksinya viral di media sosial, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kabupaten Cianjur. Namun sepandai-pandainya mereka bersembunyi, akhirnya mereka dapat diciduk kepolisian.

Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun menghadiahi timah panas di kaki mereka.

"Saat ini keduanya sudah dalam status penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Cimahi Layani Pelayanan Adminduk Secara Online via WA, ini Nomornya

Disebutkan Hendra, para pelaku memang ada keperluan datang ke RSUD Al-Ihsan. Namun saat khendak meninggalkan rumah sakit, mereka enggan membayar biaya parkir hingga akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan akhirnya menimpa salah satu tersangka.

"Ya ini tidak ingin bayar parkir saja karena mereka dari sekelompok ormas yang harus kita berikan perhatian ekstra," jelasnya.

Kejadian penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku kedapatan memperlihatkan senjata tajam.

Baca Juga: PSSI Putuskan Liga Sepak Bola Dilanjutkan Kembali pada Oktober 2020

Hendra menjelaskan, senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat.

"Memang betul senjata tajam ini disimpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu dikendaraan ketiga di kendaraan roda empat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka dari itu, Hendra memastikan jika masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Siap Bonceng Penumpang Lagi, Ini Protokol Kesehatan yang Disiapkan Grab

"Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini," jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x