Pelaku RNA kemudian mengambil senjata tajam, lalu menghujani istri dan anaknya yang masih berusia 10 tahun itu dengan bacokan bertubi-tubi.
"Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada di bawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.
“Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Imran.***