Pesantren Dibuka, Gubernur Jabar: Hasil Musyawarah dengan Ulama

- 17 Juni 2020, 13:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil //Dok Humas Pemprov Jabar.

BANDUNG, (PRFM) – Pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beoperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut telah diubah menyesuaikan dengan aspirasi yang berkembang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait salah satunya ulama dan kiai.

“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujarnya, Selasa (16/6/20).

Baca Juga: Salah Satu Langkah Jangka Panjang, Komisi IX DPR RI Dorong Adanya Kelas Standar di BPJS Kesehatan

Emil, begitu ia akrab disapa, menegaskan Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” tegasnya.

Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda.

Baca Juga: TVRI Putuskan Tak Lagi Siarkan Siaran Langsung Liga Inggris

Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren. Sedangkan bagi sekolah umum kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama.

Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.

Baca Juga: Konsultan JKN Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan Belum Final

“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” papar Emil.

“Kalau sekolah umum belum dulu. SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama, karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur oleh negara. Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x