PRFMNEWS – Satu rumah warga milik Undang (42) di Kampung Haurseah, Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut diduga dibongkar oleh rentenir akibat perkara utang piutang.
Rumah Undang di Banyuresmi, Garut, ini diduga dibongkar rentenir karena korban dikabarkan tidak bisa melunasi utang yang dipinjam sebesar Rp1,3 juta belum berikut bunganya.
Korban Undang lalu melaporkan kejadian perusakan dan pembongkaran rumah miliknya di kawasan Banyuresmi, Garut, oleh pelaku diduga rentenir itu ke polisi.
Polres Garut kini tengah menyelidiki kasus rumah Undang yang dirusak dan dibongkar diduga dilakukan oleh rentenir akibat dipicu masalah utang yang ditunggak korban.
"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Dede lanjut menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, kasus perusakan rumah milik korban itu dipicu masalah pinjam uang.
"(Aksi pembongkaran rumah korban diduga karena masalah) pinjam uang," ungkapnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U20, Kalahkan Vietnam 3-2
Dede lantas mengaku jajarannya sudah memeriksa kedua belah pihak dan secepatnya akan lakukan gelar perkara sehingga kasus ini naik ke penyidikan.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.
Sementara itu pengacara Undang, Syam Yosep coba memaparkan kronologi dari pengakuan kliennya itu.
Yosep mengatakan, istri kliennya pinjam uang Rp1,3 juta kepada seseorang yang selama ini disebut sebagai rentenir pada 2020 dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Mekanisme pengembalian utang tersebut kepada terduga rentenir ini, lanjut Yosep, harus dibayarkan sekaligus.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," ucapnya.
Ia lanjut menjelaskan, selama dua bulan sejak peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya sesuai perjanjian.
Pada suatu waktu, Undang menghadapi masalah keuangan hingga kesulitan membayar sisa utangnya ke rentenir itu.
“Sementara hingga saat ini, rentenir menghitung utang yang harus dibayar oleh klien kami sebesar Rp15 juta,” bebernya.
Kemudian pada September 2022, imbuh Yosep, rentenir datang ke rumah Undang bermaksud menagih utang tersebut.
Saat tiba di rumah, ternyata rentenir ini tidak mendapati keberadaan Undang dan istrinya yang dipaparkan Yosep saat itu mereka pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
Tak disangka, pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang lagi ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," terang Yosep.
Saat Undang sampai lagi di Garut, barulah dia mengetahui kalau rumahnya sudah dibongkar tanpa sepengetahuannya.
Lantas Undang melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke polisi dengan tuduhan perusakan.***