Perkara Utang, Terduga Rentenir Bongkar Rumah Warga di Garut hingga Korban Lapor Polisi

- 19 September 2022, 08:30 WIB
Korban perobohan rumah diduga oleh rentenir, Undang, didampimgi kuasa hukumnya, Syam Yosef, memperlihatkan bukti laporan dari Polsek Banyuresmi dan Polres Garut.
Korban perobohan rumah diduga oleh rentenir, Undang, didampimgi kuasa hukumnya, Syam Yosef, memperlihatkan bukti laporan dari Polsek Banyuresmi dan Polres Garut. /Pikiran-rakyat.com/Aep Hendy

Dede lantas mengaku jajarannya sudah memeriksa kedua belah pihak dan secepatnya akan lakukan gelar perkara sehingga kasus ini naik ke penyidikan.

"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.

Sementara itu pengacara Undang, Syam Yosep coba memaparkan kronologi dari pengakuan kliennya itu.

Yosep mengatakan, istri kliennya pinjam uang Rp1,3 juta kepada seseorang yang selama ini disebut sebagai rentenir pada 2020 dengan bunga Rp350 ribu per bulan.

Baca Juga: Garut Punya Kampung Cuanki, Sehari Bisa Kirim Ratusan Ribu Produk ke Provinsi Lain hingga Luar Negeri

Mekanisme pengembalian utang tersebut kepada terduga rentenir ini, lanjut Yosep, harus dibayarkan sekaligus.

"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," ucapnya.

Ia lanjut menjelaskan, selama dua bulan sejak peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya sesuai perjanjian.

Pada suatu waktu, Undang menghadapi masalah keuangan hingga kesulitan membayar sisa utangnya ke rentenir itu.

“Sementara hingga saat ini, rentenir menghitung utang yang harus dibayar oleh klien kami sebesar Rp15 juta,” bebernya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah