Dede lantas mengaku jajarannya sudah memeriksa kedua belah pihak dan secepatnya akan lakukan gelar perkara sehingga kasus ini naik ke penyidikan.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.
Sementara itu pengacara Undang, Syam Yosep coba memaparkan kronologi dari pengakuan kliennya itu.
Yosep mengatakan, istri kliennya pinjam uang Rp1,3 juta kepada seseorang yang selama ini disebut sebagai rentenir pada 2020 dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Mekanisme pengembalian utang tersebut kepada terduga rentenir ini, lanjut Yosep, harus dibayarkan sekaligus.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," ucapnya.
Ia lanjut menjelaskan, selama dua bulan sejak peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya sesuai perjanjian.
Pada suatu waktu, Undang menghadapi masalah keuangan hingga kesulitan membayar sisa utangnya ke rentenir itu.
“Sementara hingga saat ini, rentenir menghitung utang yang harus dibayar oleh klien kami sebesar Rp15 juta,” bebernya.