Baca Juga: Ikuti Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung Selama 2 Hari pada September 2022, Catat Jadwalnya
Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kemudian dipastikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.***