4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan berikut:
1. Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2%
2. Pembayaran 31 hari - 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%
3. Pembayaran 61 hari – 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6%
4. Pembayaran 91 hari - 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8%
5. Pembayaran 121 hari - 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10%
5. Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022 dan berakhir pada 31 Agustus 2022. Saat ini pihak Bapenda Jabar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan beberapa warganet untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan disampaikan di akun Instagram resmi Bapenda Jabar.***