Hari ini Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Jangan Lewatkan Keuntungannya

- 31 Agustus 2022, 09:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar berakhir hari ini.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar berakhir hari ini. /Bapenda Jabar

PRFMNEWS – Program Pemutihan Pajak yang digelar Bapenda Jabar akan berakhir pada hari ini Rabu, 31 Agustus 2022.

Program ini berlaku untuk semua masyarakat Jawa Barat yang pembayarannya bisa dilakukan di Kantor Samsat, melalui aplikasi E-Samsat, Sambara, Signal dan lainnya tergantung dengan keperluan yang dipilih.

Sejumlah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada pemutihan pajak ini jangan sampai terlewatkan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

Adapun layanan yang bisa dimanfaatkan pada Pemutihan Pajak dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat di antaranya:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Persyaratan: STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKDP terakhir, BPKB asli

2. Bebas Bea Balik Nama II
Berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
Persyaratan: STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKDP terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotokopi

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Harga BBM dalam Waktu Dekat

3.Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan berikut:
1. Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2%
2. Pembayaran 31 hari - 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%
3. Pembayaran 61 hari – 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6%
4. Pembayaran 91 hari - 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8%
5. Pembayaran 121 hari - 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10%

5. Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Belum Miliki Sertifikat Halal dan Dinilai Pakai Branding Nyeleneh, Begini Kata Kemenag

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022 dan berakhir pada 31 Agustus 2022. Saat ini pihak Bapenda Jabar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan beberapa warganet untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan disampaikan di akun Instagram resmi Bapenda Jabar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah