Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Surat Edaran ini juga mengatur tentang siaran adzan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan, serta aturan tentang larangan penyebaran paham yang
menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Satu lagi yang ditegaskan adalah perihal pemberitaan kejahatan dilarang melakukan labelisasi kepada terduga pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat.
Baca Juga: Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Sudah Terungkap, Ternyata Berpangkat Brigjen
Menurut Adiyana, surat edaran ini juga didorong oleh temuan KPID Jabar
mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan.
Hal yang sama juga diingatkan oleh berbagai institusi baik Kementerian Agama, MUI, BNPT, Kepolisian dan kalangan perguruan Tinggi di Jawa Barat, dalam fokus group discussion (FGD) di KPID Jabar beberapa waktu lalu.***