Surat Edaran Terbaru KPID Jabar tentang Siaran Keagamaan, Begini Isinya

- 18 Agustus 2022, 15:30 WIB
ILUSTRASI siaran, surat edara terbaru KPID Jabar terkait siaran keagamaan.
ILUSTRASI siaran, surat edara terbaru KPID Jabar terkait siaran keagamaan. /Pixabay.com/

PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menerbitkan surat edaran baru terkait Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran.

Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.

Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet menjelaskan, surat edaran tebaru ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan.

Baca Juga: Diabetes Minggat dengan 7 Cara Alami Gula Darah Turun, No 4 Dapat Menyehatkan Jantung, kata dr. Saddam Ismail

“Dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan memperkukuh integrasi nasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Adiyana dalam keterangan resmi KPID Jabar kepada Redaksi Radio PRFM, Kamis 18 Agustus 2020.

Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran. Meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena Surat Edaran ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada.

Misalnya, dalam Surat Edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

Baca Juga: Beckham Putra Tak Dibawa ke Sleman, Gelandang Persib Bandung ini Ungkap Kondisinya Sekarang

Diatur juga bahwa program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini juga mengatur tentang siaran adzan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan, serta aturan tentang larangan penyebaran paham yang
menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Satu lagi yang ditegaskan adalah perihal pemberitaan kejahatan dilarang melakukan labelisasi kepada terduga pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat.

Baca Juga: Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Sudah Terungkap, Ternyata Berpangkat Brigjen

Menurut Adiyana, surat edaran ini juga didorong oleh temuan KPID Jabar
mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan.

Hal yang sama juga diingatkan oleh berbagai institusi baik Kementerian Agama, MUI, BNPT, Kepolisian dan kalangan perguruan Tinggi di Jawa Barat, dalam fokus group discussion (FGD) di KPID Jabar beberapa waktu lalu.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x