PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menerbitkan surat edaran baru terkait Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran.
Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.
Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet menjelaskan, surat edaran tebaru ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan.
“Dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan memperkukuh integrasi nasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Adiyana dalam keterangan resmi KPID Jabar kepada Redaksi Radio PRFM, Kamis 18 Agustus 2020.
Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran. Meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena Surat Edaran ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada.
Misalnya, dalam Surat Edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.
Baca Juga: Beckham Putra Tak Dibawa ke Sleman, Gelandang Persib Bandung ini Ungkap Kondisinya Sekarang
Diatur juga bahwa program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.