Terbakar Api Cemburu, Pria ini Nekat Bunuh Pacar dan Buang Jasad Korban ke Kali Krukut

- 6 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Kali Krukut, Kota Depok.

Pelaku pembunuhan wanita tersebut seorang pria berinisial FR (27) yang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan perkara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan awalnya korban berinisial IM ditemukan pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditemukan, polisi menduga korban dibunuh sebelum dihanyutkan ke kali.

Baca Juga: 8 Pantangan Bagi Penderita Penyakit Ginjal, Salah Satunya Jangan Terlalu Banyak Minum, Tubuh Bisa Bahaya

"Jadi setelah dibuang, mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkapkah pelaku ini," papar Imran di Polres Metro Depok, pada Selasa 5 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Rabu 6 Juli 2022.

Imran mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin 4 Juli 2022 di wilayah Brebes.

Imran menyebutkan bahwa pelaku mengaku nekat membunuh pacarnya tersebut lantaran cemburu.

Baca Juga: Sempat Kabur, Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka?

Hal ini dikarenakan pelaku FR sempat melihat chat pesan mesra di ponsel korban dari teman lelakinya.

"Yang bersangkutan ini adalah pacar dari korban. Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata 'Sayang kamu di mana?' Nah kebetulan terbaca oleh pelaku," ungkap Imran.

Imran menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut karena terbakar api cemburu, pelaku sempat memaksa korban menghubungi si pengirim pesan untuk memastikan.

Setelah ditelpon justru dimatikan oleh pengirim dan akhirnya terjadi cekcok mulut.

Baca Juga: Ternyata ACT Pernah Dilaporkan pada Tahun Lalu, Begini Penjelasan Polisi

"Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut. Kemudian terjadi cekcok mulut, tersangka mengajak korban ini ke balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan," tambah Imran.

Setelah membunuh korban, Imran mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri dengan membawa motor korban ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

Sementara itu barang-barang milik korban seperti perhiasan dan ponsel dibuang ke kali.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Bikin Second Hand Market ala Luar Negeri dari Sampah Sofa hingga Kulkas Layak Guna

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor dan sudah diamankan di rumah temannya," beber Imran.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah