PRFMNEWS - Kolonel TNI Priyanto akhirnya divonis hakim terkait kasus pembunuhan terhadap dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung.
Kolonel TNI Priyanto terbukti secara hukum dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg yang juga melibatkan dua anak buahnya.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel TNI Priyanto dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Milter Tinggi II Jakarta Timur pada hari ini, Selasa 7 Juni 2022.
Tak hanya itu, Kolonel TNI Priyanto pun dipecat dari kedinasan sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut agar majelis hakim menjatuhi dengan hukuman mati terhadap terdakwa.
Kolonel TNI Priyanto terbukti menjadi otak atas kasus pembunuhan Hendi dan Salsabila, dua sejoli yang tertabrak di Nagreg.
Terbukti masih hidup saat tertabrak, dua sejoli tersebut rupanya dibuang oleh terdakwa ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Hal itu terbukti dari hasil visum tim medis pada paru-paru Hendi dan Salsabila, yang menyatakan sebelum dibuang korban masih bernafas.