Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

- 5 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Samsat.
Ilustrasi Samsat. //Instagram @tmcpolrestabandung

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Plat Nomor

Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp60.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp100.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
Baru: Rp225.000
Perpanjangan: Rp225.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Baru: Rp375.000
Perpanjangan: Rp375.000

Baca Juga: 15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3: Rp150.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp250.000.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah