Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Ini Syarat untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

Baca Juga: STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya

3. Lalu Kwitansi Pembelian asli dan SKPD terakhir.

Kwitansi pembelian asli dijadikan syarat mutlak bagi pemilik motor baru untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi penunjang bahwa kendaraan tersebut mutlak dibeli bukan hasil curian.

SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah kertas yang berisi jumlah pajak kendaraan. Biasanya berada satu paket dengan STNK.

4. Selanjutnya bukti fisik pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik).

Cek fisik merupakan salah satu syarat untuk proses balik nama kendaraan bermotor, hal ini sangat penting karena ditakutkan no rangka kendaraan yang sudah dibeli pemilik baru adalah no rangka tempelan.

Baca Juga: Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Karena jika cek fisik tidak terpenuhi, maka proses balik nama kendaraan bermotor tidak bisa diproses.

Itulah ke-enam syarat mutlak yang harus terpenuhi bagi anda yang berkeinginan untuk balik nama kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah