"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.
Baca Juga: BI Jabar Perpanjang Waktu Penukaran Uang Sampai Kamis 28 April 2022, Warga Bisa Tukar Uang Baru
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.***