Uu Ruzhanul Ulum Imbau Perusahaan Tidak Cicil Pembayaran THR

- 21 April 2022, 21:19 WIB
 Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hadiri Acara Pemberian THR secara Simbolis bagi Pekerja/Buruh, di PT. Changsin Reksa Jaya Jl. Raya Leles No. 134 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis 21 April 2022.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hadiri Acara Pemberian THR secara Simbolis bagi Pekerja/Buruh, di PT. Changsin Reksa Jaya Jl. Raya Leles No. 134 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis 21 April 2022. /Humas Jabar

PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengimbau seluruh perusahaan di Jabar agar mengindahkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah agar perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri 2022.

Ini ditegaskan Uu Ruzhanul Ulum, usai hadiri Acara Pemberian THR secara Simbolis bagi Pekerja/Buruh, di PT. Changsin Reksa Jaya Jl. Raya Leles No. 134 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis 21 April 2022.

"Pemerintah berusaha untuk mendorong seluruh Perusahaan yang ada di Jawa Barat mentaati aturan. Karena sekarang sudah ada penguatan kembali disamping Permen juga sudah ada Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan," ungkap Uu Ruzhanul Ulum.

Uu Ruzhanul Ulum menuturkan bahwa pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Bandara Prediksi Akan Layani 2,4 Juta Penumpang Pesawat saat Mudik 2022, Begini Penjelasannya

Inipun menjadi salah satu upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan berkeadilan. Maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha/perusahaan kepada pekerja/ buruh.

Sementara itu, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) per bulan Maret 2022, perusahaan di Jawa Barat berjumlah 73.466, terdiri dari perusahan kecil sebanyak 15.581, perusahaan sedang sebanyak 6.385, dan perusahaan besar sebesar 51.500.

"Jangan ada yang 'dianjuk,' (ditunda/dicicil), sekarang mah tidak bisa dianjuk!" Tegas Panglima Santri Jabar.

Maka Pak Uu kembali menekankan bahwa perusahaan semestinya sudah punya persiapan yang matang untuk memenuhi hak -hak pekerja atau buruh.

Hal ini pun demi kebangkitan ekonomi yang mulai pulih paska terserang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tabrakan Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pun begitu, Pemerintah pun menyediakan posko pengaduan bagi pekerja/ buruh bila menemukan permasalahan terkait THR. Salah satunya lewat laman poskothr.kemnaker.go.id. yang dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022.

"Sekarang kegiatan kali ini adalah mengingatkan perusahaan yang ada di Jawa Barat, untuk mempersiapkan, mumpung masih ada waktu, makanya saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan yang sudah melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan yang ada," ucap Pak Uu.

"Tujuh hari sebelum hari raya Iedul Fitri harus sudah dibayarkan. Pemerintah kali ini gagah, ada pos pengaduan antisipasi karena tidak menutup kemungkinan ada saja perusahaan yang tidak menepati," sambung Dia.

"Kami Pemerintah siap menerima pengaduan. Secara pribadi juga, bisa lewat sosial media saya (melakukan pengaduan)," imbuhnya.

Pak Uu juga mendorong perusahaan agar menepati hak- hak para pekerja lainnya. Seperti misalnya kesempatan yang 'fair' untuk menjadi pegawai tetap, hingga hak- hak beribadah di lingkungan kerja, serta hak lainnya.

Pak Uu pun mengapresiasi perusahaan PT. Changsin Reksa Jaya, yang menjadi tuan rumah pada acara simbolis Penyerahan THR kali ini.

Baca Juga: PENTING! Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Hanya Vaksin Booster

Ini karena perusahaan tersebut memperkerjakan penyandang disabilitas. Artinya perusahaan telah memenuhi hak- hak, dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Disamping Itu, seperti industri padat karya pada umumnya, tenaga kerja perempuan mengambil porsi paling banyak dalam komposisi pegawai, hal tersebut dianggap sebagai implementasi dari kesetaraan/ keadilan gender, inipun sesuai spirit Hari Kartini yang jatuh pada bulan April di setiap tahunnya.

"Saya minta kepada seluruh perusahaan di Jabar menaati 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak memberikan THR lapor ke pemerintah akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah