4 Aspek yang Diatur Pemerintah Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat dalam Periode Idul Fitri 1443 H

- 21 April 2022, 16:30 WIB
Syarat mudik yang harus dipenuhi
Syarat mudik yang harus dipenuhi /kabar-priangan.com/DOK Satlantas/

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Seperti disampaikan laman covid19.go.id, Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid 19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur.

Berikut rincian 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Rentetan 5 Persitiwa Bus Trans Metro Pasundan Dicegat Oknum, Salah Satunya Dibarengi Pemalakan

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x