Ini Aturan Baru Naik KA Mulai 5 April 2022, Manager Humas: Tidak Lengkap akan Ditolak

- 5 April 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

PRFMNEWS - Per tanggal 5 April PT KAI Daop 2 Bandung berlakukan aturan baru bagi pengguna jasa Kereta Api (KA), perubahan syarat disesuaikan dengan SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Semua pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh diwajibkan telah melakukan vaksin ke 3 (Booster), hasil tes RT-PCR dan antigen tidak berlaku bagi pemudik jarak jauh.

Ditegaskan Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardjojo, aturan itu sudah menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Menerima Vaksin Booster dan Belum

Kuswardjojo menegaskan, bagi semua pengguna jasa Kereta Api yang melanggar tidak akan diberikan keringanan, namun dipersilahkan untuk membatalkan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan,” tegas Wardjojo, seperti dikutip prfmnews.id hari Selasa, 5 April 2022.

Selain itu, Kuswardjojo menerangkan semua pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Baru Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik Balik 2022, Tiga Persoalan Ini Masih Jadi Perhatian Serius

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x