Ojek Online di Bodebek Masih Belum Diperbolehkan Angkut Penumpang

- 8 Juni 2020, 08:28 WIB
OJEK Online*
OJEK Online* /DOK. PRFMNEWS/

BANDUNG,(PRFM) - Ojek online (ojol) di Jakarta kini diperbolehkan kembali mengangkut penumpang dengan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

Meski di Jakarta Ojol telah boleh mengangkut penumpang, ternyata ojol di Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi) masih tetap dilarang mengangkut penumpang. Ojol hanya boleh beroperasi untuk keperluan mengangkut penumpang.

Baca Juga: Pendaftaran Mandiri SMA/SMK di Jabar Mulai Digelar Hari ini

Pelarangan ojol untuk mengangkut penumpang di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar).

Dalam surat tersebut dituliskan jika angkutan sepeda motor online (ojol) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Baca Juga: Banyak Konser Musik Virtual di Tengah Pendemi, Budi Arab: Moodnya Beda

"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan (8) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan Coronavirus Disase 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Barat, bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," keterangan dalam surat yang dikeluarkan oleh Dishub Jabar tanggal 7 Juni 2020 yang ditujukan kepada aplikator ojek online untuk tetap meniadakan layanan angkut penumpang di wilayah Bodebek.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x