PSBB di Bodebek Diperpanjang Lagi Hingga 2 Juli 2020

- 5 Juni 2020, 19:17 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

BANDUNG,(PRFM) - Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi). Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, pemberlakuan PSBB di Bodebek ini dilakukan secara proporsional. Adapun PSBB di Bodebek ini berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung sejak Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kabupaten Bandung 5 Juni 2020, Kasus Positif Capai 75

Dengan adanya perpanjangan PSBB ini, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya.

Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar.

Baca Juga: Ini Jumlah Siswa Yang Sudah Terdata Selama PPDB 2020 di Kota Bandung

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x