Bahkan, ada petugas internal dari PT. Pos Indonesia dan petugas bantuan dari beberapa instansi yang kedapatan tidak memakai masker.
“Di surat yang diberikan pemerintah pada penerima bantuan, salah satu syaratnya itu pengambilan bansos ini. Satu, menunjukan KTP-el atau KK asli, kemudian memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 hanya menggunakan masker saja,” kata dia.
Baca Juga: Gara-gara Mabuk, Pengendara Mobil Terobos Cek Poin dan Sempat Seret Traffic Cone
Ia menegaskan, PT. Pos Indonesia harus melakukan pembenahan dalam pelayanan. Salah satunya dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang hendak mengambil bantuan sosial.
“Ini benar-benar harus jadi concern dari PT. Pos, istilahnya anggap ada tamu yang berbondong-bondong datang ke mereka. Satu hal, mereka tidak ada tenda, padahal ada orang tua kelelahan dan mereka tidak mau meninggalkan barisan antrean mereka,” jelasnya.
Untuk itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia untuk meminimalisir adanya kejadian serupa.
Baca Juga: Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kim Kurniawan: Walaupun Tidak ke Gereja, Bisa Berdoa dari Rumah
“Kami akan berkoordinasi dengan PT. Pos karena ini ada upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang mal-administrasi,” tandas Fitry.