"Setelah PSBB di provinsi semakin melambat, bahkan beberapa hari ada yang nihil, termasuk di Garut sudah 16 hari tak ada penambahan," katanya.
Pemprov Jabar memberlakukan PSBB di setiap kota/kabupaten untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Minta Polisi Tindak Tegas Penjual Daging Babi ‘Oplosan’
PSBB itu meliputi peraturan di antaranya selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak mudik, dan mencegah kerumunan orang untuk menghindari penularan virus.