"Kedua tersangka melakukan aksi pencurian pada malam hari sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan luput dari pemantauan pemiliknya," ungkap Carsono.
Tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.