Tuntutan Lapangan Pekerjaan Diprediksi Tinggi Pasca Pandemi Covid-19

- 7 Mei 2020, 21:00 WIB
LONGMARCH tolak omnibus law di Kota Cimahi, Kamis, 12 Maret 2020.*
LONGMARCH tolak omnibus law di Kota Cimahi, Kamis, 12 Maret 2020.* /RIRIN NF/PR/

BANDUNG, (PRFM) - Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi Virus Corona (Covid-19).

Hemasari menilai pemerintah perlu untuk segera mengetok palu Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pasca pandemi Covid-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata Hermasari dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Pokja PWI Jabar Gedung Sate, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Imbauan Polisi: Silakan Bersepeda Tapi Jangan Berkerumun

Hemasari menegaskan penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Setelah Covid-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," kata Hemasari.

Pasalnya masyarakat yang terdampak Covid-19 membutuhkan pekerjaan dengan jumlah jutaan orang.

"2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200rb orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari.

Baca Juga: Kandungan Omega-3 pada Ikan Kembung Setara Ikan Salmon

Senada dengan Hermasari, pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x