Adapun lokasi lengkap cek poin di Kabupaten Garut adalah sebagai berikut :
I. Wilayah I Perkotaan:
1. Darul Arqom (arah Cilawu)
2. Pesona Intan (Samarang)
3. Garut City (bayongbong)
4. Bunderan suci (karangpawitan)
5. Maleer (Banyuresmi)
6. Jln KH. Anwar Musyadadiyah (arah bandung)
7. Cibunar (sukapadang)
8. Kadungora (jalan Baru, Kiara dodot)
II. Wilayah II Utara meliputi Karangpawitam, Wanaraja , Cibatu, Limbangan dan Selaawi
1. Simpang Talaga Bodas (wanaraja)
2. Cimurah (banyuresmi dan Karangpawitan)
3. Selaawi (cibogel)
4. GTS (limbangan)
5. Limbangan – selaawi
III. Wilayah III Selatan meliputi Cigedug, Cikajang, Cisurupan
1. Cigugur (Lawang Singajaya)
2. Cikandang (bungbulang)
3. Simpang (jln Bayongbong)
4. SPBU Cisurupan
Pintu Masuk Cek Poin ada 11 lokasi yaitu di Kadungora, Ranca Salak, Kamojang, Talegong, Caringin, Cibalong, Singajaya, Cilawu, Malongbong Wado, Malangbong Tasik dan Selaawi.
"Tadi malam pukul 00.00 seluruh posko sudah terpasang dan ini pun sejak tanggal 24 sebeltulanyta di tingkat kecamatan dan tingkat desa sudah dilaksanakan seperti ini, tapi kalau untuk PSBB ini jadi lebih spesifik, jadi kalau ada orang yang terindikasi akan langsung ditindak oleh dinas kesehatan," paparnya.
Selain itu, selama PSBB, orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), diwajibkan mengisolasi diri mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: China Sampaikan Tiga Vaksin Covid-19 Masuki Tahap Uji Klinis
Terkait sanksi, semua telah diatur dalam Perbup dan juga aturan di masing-masing intitusi atau lembaga terkait.
Mengacu pada aturan menteri perhubungan, Suherman sebut, angkutan umum di Garut diatur jumlahnya agar tak terisi lebih dari 50 persen. Selain itu, terminal Garut pun telah ditutup untuk mencegah pemudik datang.