Berlakukan PSBB, Pemkab Garut Bangun Cek Poin di Perbatasan dan di 12 Kecamatan

- 6 Mei 2020, 08:02 WIB
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT /

Adapun lokasi lengkap cek poin di Kabupaten Garut adalah sebagai berikut :


I. Wilayah I Perkotaan:
1. Darul Arqom (arah Cilawu)
2. Pesona Intan (Samarang)
3. Garut City (bayongbong)
4. Bunderan suci (karangpawitan)
5. Maleer (Banyuresmi)
6. Jln KH. Anwar Musyadadiyah (arah bandung)
7. Cibunar (sukapadang)
8. Kadungora (jalan Baru, Kiara dodot)

II. Wilayah II Utara meliputi Karangpawitam, Wanaraja , Cibatu, Limbangan dan Selaawi
1. Simpang Talaga Bodas (wanaraja)
2. Cimurah (banyuresmi dan Karangpawitan)
3. Selaawi (cibogel)
4. GTS (limbangan)
5. Limbangan – selaawi

III. Wilayah III Selatan meliputi Cigedug, Cikajang, Cisurupan
1. Cigugur (Lawang Singajaya)
2. Cikandang (bungbulang)
3. Simpang (jln Bayongbong)
4. SPBU Cisurupan

Pintu Masuk Cek Poin ada 11 lokasi yaitu di Kadungora, Ranca Salak, Kamojang, Talegong, Caringin, Cibalong, Singajaya, Cilawu, Malongbong Wado, Malangbong Tasik dan Selaawi.

"Tadi malam pukul 00.00 seluruh posko sudah terpasang dan ini pun sejak tanggal 24 sebeltulanyta di tingkat kecamatan dan tingkat desa sudah dilaksanakan seperti ini, tapi kalau untuk PSBB ini jadi lebih spesifik, jadi kalau ada orang yang terindikasi akan langsung ditindak oleh dinas kesehatan," paparnya.

Selain itu, selama PSBB, orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), diwajibkan mengisolasi diri mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: China Sampaikan Tiga Vaksin Covid-19 Masuki Tahap Uji Klinis

Terkait sanksi, semua telah diatur dalam Perbup dan juga aturan di masing-masing intitusi atau lembaga terkait.

Mengacu pada aturan menteri perhubungan, Suherman sebut, angkutan umum di Garut diatur jumlahnya agar tak terisi lebih dari 50 persen. Selain itu, terminal Garut pun telah ditutup untuk mencegah pemudik datang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah