Salah Satu Tersangka Demo Ricuh GMBI Ternyata Menyerahkan Diri ke Polisi

- 1 Februari 2022, 12:00 WIB
12 Anggota GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Mapolda Jabar.
12 Anggota GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Mapolda Jabar. /Humas Polda Jabar

Baca Juga: Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi Terjadi di Akhir Februari dan Melebihi Catatan Delta

Nantinya para tersangka itu akan dikenakan pada Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancamn hukuman penjara tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah