Baca Juga: Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi Terjadi di Akhir Februari dan Melebihi Catatan Delta
Nantinya para tersangka itu akan dikenakan pada Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancamn hukuman penjara tujuh tahun.***