12 Anggota GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh, Polisi Sebut Ada Potensi Jumlah Tersangka Bertambah

- 1 Februari 2022, 10:15 WIB
12 Anggota GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Mapolda Jabar.
12 Anggota GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Mapolda Jabar. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS - Polda Jabar sudah menetapkan 12 anggota LSM GMBI sebagai tersangka pada kasus demo ricuh.

Meski sudah ada 12 tersangka, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo sebut masih ada potensi jumlah tersangka ini bertambah.

Penambahan tersangka kasus demo ricuh ini bisa terjadi seiring masih dilakukannya pengembangan kasus oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga: Tersangka Kasus Demo Ricuh GMBI Kini Menjadi 12, Polda Jabar: Termasuk Ketua Umumnya

"Kita masih terus melakukan pendalaman, akan melihat sejauh mana keterlibatan yang lain jadi kemungkinan akan ada pengembangan dan kemungkinan ada tersangka yang baru," tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Dari 12 tersangka yang sudah ditahan Polda Jabar terdapat Ketua Umum LSM GMBI Fauzan Rachman.

Selain itu, pria yang menaiki patung maung lodaya berinisial GG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi Terjadi di Akhir Februari dan Melebihi Catatan Delta

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Ibrahim.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x