MUI Jabar: Haram Hukumnya Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

- 6 April 2020, 20:16 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. /- Foto: (ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA

"Kita sedang menderita sama-sama menghadapi Covid-19, mestinya tumbuh solidaritas, tumbuh kebersamaan saling tolong menolong, bukan malah sebaliknya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x